Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
(1) Gubernur menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -6-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur.
(3) Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang
menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan
dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
