Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berisi:
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;
- identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
provinsi;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan; dan
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran,
tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta
indikator capaian untuk implementasi Pemajuan
Kebudayaan di provinsi.
(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -7-
