Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di
tengah peradaban dunia melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
Kebudayaan.
- Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur
Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang
dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan
beserta usulan penyelesaiannya.
- Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada
potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang
bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan
dalam Pemajuan Kebudayaan.
- Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola
manusia dalam kebudayaannya.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.133 -3-
