LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 1
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya
dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga
www.peraturan.go.id
2015, No.91 2
pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2) LAPAN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAPAN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- penyelenggaraan keantariksaan;
- pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
- pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
- penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3, LAPAN dikoordinasikan oleh menteri yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
LAPAN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
- Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin LAPAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAPAN.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
www.peraturan.go.id
2015, No.91 4
- penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagi Biro yang menangani fungsi perencanaan, peraturan perundang-
undangan, aparatur, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri
atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan atmosfer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang sains antariksa dan atmosfer.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan dan pemanfaatan sains antariksa dan atmosfer;
www.peraturan.go.id
2015, No.91 5
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains antariksa serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains atmosfer serta pemanfaatannya;
- pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa serta peringatan dini, mitigasi dan penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kelima Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi penerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi penerbangan dan antariksa.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2015, No.91 6
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset;
- pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keenam Deputi Bidang Penginderaan Jauh
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penginderaan Jauh dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang penginderaan jauh.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 7
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan penginderaan jauh;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan data penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan penginderaan jauh;
- pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data penginderaan jauh melalui bank data penginderaan jauh nasional;
- pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh melalui pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan penginderaan jauh; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 22
(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Bagian Ketujuh Unsur Pengawas
Pasal 23
(1) Di lingkungan LAPAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
pengawasan intern LAPAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAPAN.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 8
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 26
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kedelapan Unsur Pendukung
Pasal 27
(1) Di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 28
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat dan/atau telah
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 9
Bagian Kesembilan Unit Pelaksana Teknis
Pasal 29
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 30
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
Pasal 31
Di lingkungan LAPAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar-satuan organisasi di lingkungan LAPAN, serta dengan instansi di luar LAPAN sesuai tugas masing-masing.
Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 10
Pasal 35
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 36
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Pasal 37
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan
struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 38
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 11
PENDANAAN
Pasal 40
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAPAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAPAN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 12
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Ketentuan mengenai LAPAN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan
- Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I LAPAN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);
