PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 5
LAPAN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
- Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh.
Bagian Kedua Kepala
