PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3, LAPAN dikoordinasikan oleh menteri yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
