PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAPAN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- penyelenggaraan keantariksaan;
- pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
- pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
- penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
