PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 38
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
