PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 37
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan
struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
