PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 39
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 11
PENDANAAN
