PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2015, No.91 6
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset;
- pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
