PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penginderaan Jauh dipimpin oleh Deputi.
