PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagi Biro yang menangani fungsi perencanaan, peraturan perundang-
undangan, aparatur, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri
atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer
