PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
www.peraturan.go.id
2015, No.91 4
- penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
