PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan atmosfer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.
