PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 26
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kedelapan Unsur Pendukung
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kedelapan Unsur Pendukung