PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 27
(1) Di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
