PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAPAN.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 8
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAPAN.
www.peraturan.go.id
2015, No.91 8