PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi penerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh
Deputi.
