TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -4-
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -5-
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional, setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -6-
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 161
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 387) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -7-
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor
161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -3-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 91);
