PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -4-
