PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
