PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
