Pasal 7
(1) Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional, setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -6-
