PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 387) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No.255 -7-
