PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan dan pemanfaatan sains antariksa dan atmosfer;
www.peraturan.go.id
2015, No.91 5
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains antariksa serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains atmosfer serta pemanfaatannya;
- pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa serta peringatan dini, mitigasi dan penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
