PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan penginderaan jauh;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan data penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan penginderaan jauh;
- pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data penginderaan jauh melalui bank data penginderaan jauh nasional;
- pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh melalui pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional;
- pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan penginderaan jauh; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
