PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya
dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga
www.peraturan.go.id
2015, No.91 2
pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2) LAPAN dipimpin oleh Kepala.
