PERPRES
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 30
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
