KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah
Konstitusi dibentuk sebuah Kepanitera-an dan Sekretariat Jenderal.
(2) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah aparatur negara yang
dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 2
(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas
teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif
peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewenang:
menyatakan permohonan telah memenuhi keleng-kapan atau belum memenuhi kelengkapan;
menerbitkan akta yang menyatakan bahwa per-mohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.111
- menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permo-honan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas per-mohonan;
- menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
- menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan persidangan;
- memberikan pertimbangan pengangkatan, pemin-dahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti. Bagian Kedua Organisasi
Pasal 3
(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.
(2) Panitera dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, 4 (empat) orang
Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 (dua belas) orang Panitera Pengganti Tingkat II.
(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera
Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsi-onal kepaniteraan non angka kredit. Bagian Ketiga Kepangkatan, Kenaikan Pangkat, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 4
Jenjang pangkat untuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera
Pengganti Tingkat II yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
- sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.111 4
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan batas jenjang pangkat dalam jabatan yang diduduki.
Pasal 6
(1) Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Konstitusi.
(2) Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, Panitera Pengganti
Tingkat II, dan pejabat fungsional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.
Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera, calon Panitera harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berijazah sarjana hukum;
lulus ujian kompetensi;
berpengalaman di bidang kepaniteraan;
paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda, calon Panitera Muda
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berijazah sarjana hukum;
lulus ujian kompetensi;
berpengalaman di bidang kepaniteraan;
paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat I, calon
Panitera Pengganti Tingkat I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berijazah sarjana hukum;
lulus ujian kompetensi;
berpengalaman di bidang kepaniteraan;
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.111
paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a; dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat II, calon
Panitera Pengganti Tingkat II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berijazah sarjana hukum;
lulus ujian kompetensi;
berpengalaman di bidang kepaniteraan;
paling rendah memiliki pangkat Penata golongan ruang III/c; dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Batas Usia Pensiun
Pasal 9
(1) Batas usia pensiun jabatan fungsional Kepaniteraan adalah 56 (lima
puluh enam) tahun.
(2) Batas usia pensiun Panitera dan Panitera Muda dapat diperpanjang
sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan mempertimbangkan aspek prestasi kerja, kompetensi, kaderisasi, dan kese-hatan.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang kembali untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 10
(1) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagai-mana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbang-an Panitera Mahkamah Konstitusi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.111 6
Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif
Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
- koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sekretariat Jenderal menyelenggara-kan fungsi:
- perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
- pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
- penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
- menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
- menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.111
menandatangani perjanjian kerja sama; dan
menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 12
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(3) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 13
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksa-nakan fungsi
penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelola-an Teknologi
Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian.
(4) Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak
2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian.
(5) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Ketiga
Kepangkatan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian
Pasal 14
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IV.a.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.111 8
Pasal 15
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional lainnya
di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 16
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
PENDANAAN
Pasal 19
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 20
Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 21
Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.111
Pasal 22
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.111 10
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.111 2
