PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 18
BAB 4 — PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
PENDANAAN
