PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
