PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
