PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.111
