PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan.
