PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 4
BAB 2 — KEPANITERAAN
Jenjang pangkat untuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
