PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 3
BAB 2 — KEPANITERAAN
(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.
(2) Panitera dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, 4 (empat) orang
Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 (dua belas) orang Panitera Pengganti Tingkat II.
(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera
Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsi-onal kepaniteraan non angka kredit. Bagian Ketiga Kepangkatan, Kenaikan Pangkat, Pengangkatan, dan Pemberhentian
