PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.111 10
