PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 10
BAB 2 — KEPANITERAAN
(1) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagai-mana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbang-an Panitera Mahkamah Konstitusi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.111 6
Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, dan Wewenang
