PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 9
BAB 2 — KEPANITERAAN
(1) Batas usia pensiun jabatan fungsional Kepaniteraan adalah 56 (lima
puluh enam) tahun.
(2) Batas usia pensiun Panitera dan Panitera Muda dapat diperpanjang
sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan mempertimbangkan aspek prestasi kerja, kompetensi, kaderisasi, dan kese-hatan.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang kembali untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.
