PERPRES
KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif
Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
- koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sekretariat Jenderal menyelenggara-kan fungsi:
- perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
- pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
- penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
- menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
- menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.111
menandatangani perjanjian kerja sama; dan
menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
Bagian Kedua
Organisasi
