TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi.
- Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2015, No.389 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi;
- Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.389
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.389 -6-
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diangkat sebagai
pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
www.peraturan.go.id
2015, No.389
Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.389 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi, tunjangan kinerja yang
selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2015, No.389 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 Tentang
Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 183);
www.peraturan.go.id
2015, No.389
