Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.389 -6-
