PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
www.peraturan.go.id
2015, No.389
Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
