PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
