PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 2
(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang
menjalankan tugas teknis administratif peradilan
Mahkamah Konstitusi.
www.peraturan.go.id
2017, No.158
(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di
Mahkamah Konstitusi;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi
perkara;
- pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan
di Mahkamah Konstitusi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.
(3) Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis
administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan
mempunyai wewenang:
- menyatakan permohonan telah memenuhi
kelengkapan atau belum memenuhi
kelengkapan;
- menerbitkan akta yang menyatakan bahwa
permohonan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi terhadap
permohonan yang lengkap;
- menerbitkan akta yang menyatakan bahwa
permohonan telah dicatat dalam Buku
Permohonan Tidak Diregistrasi terhadap
permohonan yang tidak lengkap;
- menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Permohonan dan memberitahukan kepada
pemohon disertai dengan pengembalian berkas
permohonan;
- menetapkan hari sidang pertama dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
www.peraturan.go.id
2017, No.158 -4-
- menetapkan penugasan panitera pengganti
dalam pelayanan perkara dan menetapkan
petugas persidangan dalam pelayanan
persidangan; dan
- memberikan pertimbangan pengangkatan,
pemindahan, penilaian dan pemberhentian
panitera muda dan panitera pengganti.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat yakni
ayat (2a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.
(2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengoordinasikan:
3 (tiga) orang Panitera Muda;
Panitera Pengganti Tingkat I; dan
Panitera Pengganti Tingkat II.
(2a) Jumlah Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera
Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat
I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan
fungsional kepaniteraan non angka kredit.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis
administratif Mahkamah Konstitusi.
www.peraturan.go.id
2017, No.158
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
- koordinasi pelaksanaan administratif di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan
teknis administratif;
- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat
dan hubungan antarlembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan
persidangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program,
dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan,
administrasi hakim, administrasi kepaniteraan
dan risalah, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat dan hubungan antar lembaga, tata
usaha pimpinan dan protokol, arsip dan
dokumentasi, pembinaan dan penataan
organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan
persidangan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pelayanan pengadaan
barang/jasa;
- fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi
Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau
institusi sejenis;
www.peraturan.go.id
2017, No.158 -6-
- penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan
perpustakaan dan sejarah konstitusi;
- pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi;
- pelaksanaan pendidikan Pancasila dan
Konstitusi;
pelaksanaan pengawasan internal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat
Jenderal mempunyai wewenang:
- menetapkan rencana strategis, program kerja
dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
- menetapkan tata cara pengelolaan organisasi
dan tata kerja, sumber daya manusia,
keuangan, serta barang milik negara;
menandatangani perjanjian kerja sama; dan
menetapkan peraturan, keputusan dan aturan
kebijakan.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 12B
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2017, No.158
Pasal 12C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12B, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Pusat
yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan
beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang, serta
bagian atau subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua)
subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
www.peraturan.go.id
2017, No.158 -8-
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan jabatan pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.158
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung
kinerja Mahkamah Konstitusi dalam rangka mewujudkan
peradilan yang independen, imparsial, dan adil, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
www.peraturan.go.id
2017, No.158 -2-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226);
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 183);
