PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 12A
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
