Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis
administratif Mahkamah Konstitusi.
www.peraturan.go.id
2017, No.158
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
- koordinasi pelaksanaan administratif di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan
teknis administratif;
- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat
dan hubungan antarlembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan
persidangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program,
dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan,
administrasi hakim, administrasi kepaniteraan
dan risalah, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat dan hubungan antar lembaga, tata
usaha pimpinan dan protokol, arsip dan
dokumentasi, pembinaan dan penataan
organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan
persidangan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pelayanan pengadaan
barang/jasa;
- fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi
Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau
institusi sejenis;
www.peraturan.go.id
2017, No.158 -6-
- penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan
perpustakaan dan sejarah konstitusi;
- pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi;
- pelaksanaan pendidikan Pancasila dan
Konstitusi;
pelaksanaan pengawasan internal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat
Jenderal mempunyai wewenang:
- menetapkan rencana strategis, program kerja
dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
- menetapkan tata cara pengelolaan organisasi
dan tata kerja, sumber daya manusia,
keuangan, serta barang milik negara;
menandatangani perjanjian kerja sama; dan
menetapkan peraturan, keputusan dan aturan
kebijakan.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
