Pasal 3
(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.
(2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengoordinasikan:
3 (tiga) orang Panitera Muda;
Panitera Pengganti Tingkat I; dan
Panitera Pengganti Tingkat II.
(2a) Jumlah Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera
Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat
I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan
fungsional kepaniteraan non angka kredit.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
