Pasal 14
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan jabatan pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.158
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
